“Kami serius. Ini menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas. Kalau daerah lamban, kami akan laporkan ke Pemprov Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Apep Arif Rahman, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pemilik lahan, pengelola lokasi, hingga pihak perwakilan perusahaan guna memperkuat data dan fakta hukum.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” jelas Apep.
Di sisi lain, Sekjen SBT, Babah Akunk, menilai bukti-bukti pelanggaran sudah cukup kuat, mulai dari dokumentasi foto, video, hingga pengakuan pihak terkait. Menurutnya, kini yang dipertanyakan publik bukan lagi soal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, melainkan keberanian pemerintah menegakkan aturan.
“Kalau bukti sudah ada, tinggal sejauh mana keberanian pemerintah bertindak. Jangan sampai slogan Tasik Resik hanya jadi seremonial tanpa aksi nyata,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menanti langkah konkret Pemkot Tasikmalaya dalam menegakkan aturan, menjaga lingkungan, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Kota Santri tersebut. (DN)




















