Ciamis, 6 April 2026 – Gema Priangan
Sebuah dugaan pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. *PT Albasi Layung Indonesia* yang beralamat di Jalan Lingkar Desa Ciharalang, Kecamatan Cijengjing, didapati mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam.
Peristiwa tersebut terlihat pada Kamis, 2 April 2026. Kondisi bendera yang tidak layak pakai ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan *Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009* tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa *pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.*




















