banner 728x250

Eli Kasim Pembunuh Sadis Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri Ciamis

  • Share
banner 468x60

Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis Pidana penjara seumur hidup kepada Eli Kasim Zakaria (30) pada Selasa 21/10/25 Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban WML (23) warga desa cisadap Ciamis.

Motif pembunuhan di picu oleh rasa sakit hati dan masalah utang piutang sebesar Rp,1,5 juta kepada pelaku, sehingga  terjadi pembunuhan.pelaku mencekik korban dengan menggunakan sabuk atau gesper hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan pelaku juga sempat tidur dua malam bersama korban.

Example 300x600

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku juga mengambil perhiasan korban dan membeli kantong plastik,pelaku melarikan diri karena mencium bau menyengat dari jasad korban.

Jasad korban di temukan pada kamis 17 April 2025 dalam kondisi terbungkus lakban di sebuah  tempat  kost,sementara polisi berhasil  menangkap pelaku Eli Kasim Zakaria Amruloh.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *