Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis Pidana penjara seumur hidup kepada Eli Kasim Zakaria (30) pada Selasa 21/10/25 Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban WML (23) warga desa cisadap Ciamis.
Motif pembunuhan di picu oleh rasa sakit hati dan masalah utang piutang sebesar Rp,1,5 juta kepada pelaku, sehingga terjadi pembunuhan.pelaku mencekik korban dengan menggunakan sabuk atau gesper hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan pelaku juga sempat tidur dua malam bersama korban.
Selain melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku juga mengambil perhiasan korban dan membeli kantong plastik,pelaku melarikan diri karena mencium bau menyengat dari jasad korban.
Jasad korban di temukan pada kamis 17 April 2025 dalam kondisi terbungkus lakban di sebuah tempat kost,sementara polisi berhasil menangkap pelaku Eli Kasim Zakaria Amruloh.
















