Kota Banjar, gemaPriangan.com – Jajaran Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal dalam jumlah besar. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat keras yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Agustus 2025. Saat itu, seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan diduga akibat mengonsumsi obat jenis Doble Y.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sumber peredaran obat tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi pusat peredaran. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RH beserta barang bukti berbagai jenis obat keras terbatas dengan jumlah total 7.810 butir.


















