Barang bukti tersebut terdiri dari Hexymer 1.196 butir, Teramadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir, dan Doble Y 3.000 butir. Obat-obatan ini termasuk kategori berbahaya karena jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, tersangka RH diduga kuat melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap penyalahgunaan obat keras. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas AKP Asep Musa. (Is)


















