Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Rabu 17/09/2025 Kejaksaan Negri (Kejari) kabupaten Ciamis resmi memberikan Press Realis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB) SMKN 1 CIjengjing pada tahun 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Ciamis telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Penyedia konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan jumlah seluruh saksi yang telah di periksa sebanyak 27 saksi.
Tim Penyidik telah meminta keterangan dari ahli pisik politeknik Bandung serta melakukan cek fisik di lokasi Pembangunan SMKN 1 Cijengjing ciamis.
BPK provinsi Jawa Barat memastikan kerugian keuangan negara dalam perkara Tersebut, ditemukan kerugian sebesar Rp,2.771.391.000,.( Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).


















