banner 728x250

Kejari Ciamis Ringkus 4 Bandit Koruptor Dalam Kasus USB SMKN 1 Cijengjing Tahun 2023

  • Share
banner 468x60

Selanjutnya 2 alat bukti telah memenuhi syarat untuk siapa yang bertanggung jawab terhadap sugan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijengjing pada tahun 2023.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ciamis yakni, sodara EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sodara JP selaku kontraktor Pelaksana dalam Pembangunan SMKN 1 Cijengjing, selanjutnya sodara S dan IS selaku konsultan Pengawas dalam Pembangunan SMKN 1 Cijengjing.

Example 300x600

Keempat orang tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo. pasal 18 Undangan -undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.sebagaimana telah diubahdan di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.Kejari Ciamis juga akan melakukan penahan terhadap ke empat orang tersangka selama 20 hari kedelapan. (B-S)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!