Kota Tasikmalaya, gemapriangan.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT PDU kembali memanas. Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) mendatangi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam agenda audiensi, Rabu (29/4/2026), mendesak adanya tindakan tegas berupa penutupan sementara perusahaan tersebut.
Audiensi ini disebut sebagai kali kedua dilakukan, namun hingga kini belum ada keputusan tegas dari pemerintah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kondisi itu memicu sorotan tajam publik, terlebih kasus dugaan pembuangan limbah domestik dan pembakaran sampah di kawasan Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, dinilai sudah terlalu lama berlarut-larut.
Ketua Umum SBT, Erwin, menilai Pemkot Tasikmalaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan lamban menangani persoalan yang menurutnya telah mencemari lingkungan dan meresahkan warga.
“Ini sudah audiensi kedua, tapi sampai sekarang belum terlihat keseriusan pemerintah. Padahal dampaknya dirasakan masyarakat,” tegas Erwin.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional perusahaan serta memerintahkan pemulihan lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 80 ayat (2).
Nada serupa disampaikan Ketua LSM JSI, Deden Lee. Ia mengingatkan, jika Pemkot Tasikmalaya tak kunjung menyelesaikan persoalan ini, pihaknya siap membawa kasus tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Barat.




















