Kab. Ciamis, gemapriangan.com – Sebuah pabrik wood pallet tanpa identitas jelas yang berlokasi di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Meski legalitasnya dipertanyakan, aktivitas produksi di lokasi tersebut terpantau berjalan bebas layaknya perusahaan resmi.
Hasil investigasi lapangan selama sepekan terakhir menunjukkan aktivitas pabrik berlangsung normal. Pada Minggu (4/4/2026), puluhan pekerja terlihat sibuk mengolah kayu menjadi pallet. Mesin produksi terus menyala, sementara tumpukan serbuk kayu dibiarkan terbuka. Debu beterbangan hingga ke permukiman warga yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari area pabrik.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Selain polusi debu, kebisingan mesin disebut berlangsung dari pagi hingga malam hari.
“Sudah hampir setahun pabrik ini jalan. Berisik dari pagi sampai malam. Debunya masuk ke rumah, jemuran jadi kotor semua. Anak saya sering batuk,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Dede (55). Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun melihat papan informasi terkait izin usaha di lokasi tersebut.
“Tahu-tahu ada bangunan, tahu-tahu produksi. Kami juga nggak tahu limbahnya dibuang ke mana. Kayunya dari mana juga nggak jelas,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Rian yang mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut membenarkan bahwa operasional pabrik belum dilengkapi izin secara penuh.




















