banner 728x250

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Wood Pallet Misterius di Cimaragas Bebas Produksi, Warga Keluhkan Debu dan Kebisingan

  • Share
banner 468x60

“Betul, belum mempunyai izin operasi lengkap. Ini akan segera dilakukan proses perizinannya,” kata Rian.

Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa pabrik telah beroperasi terlebih dahulu sebelum memenuhi kewajiban administrasi dan lingkungan. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya juga menyebut produksi sudah berjalan sejak akhir 2025.

Example 300x600

“Kata bos sih izinnya lagi diurus. Tapi kami kerja ya kerja aja,” katanya.

Penelusuran lebih lanjut pada sistem Online Single Submission (OSS) disebut belum menemukan data perusahaan wood pallet yang memiliki izin industri resmi di wilayah Cimaragas. Selain itu, perusahaan juga diduga belum mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun SPPL yang seharusnya menjadi syarat dasar operasional industri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Ciamis belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Penegakan Hukum disebut belum bersedia memberikan waktu untuk konfirmasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kini publik menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, mengapa sebuah pabrik tanpa izin bisa beroperasi hampir setahun tanpa tindakan? (ARF)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!