Lebih jauh lagi, surat kuasa tersebut diduga cacat hukum karena: Tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Pemasangan materai terbalik. Tidak memenuhi unsur administrasi yang sah.
Jika benar demikian, maka dugaan pemalsuan dokumen menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Desakan PTDH dan Pelaporan ke APH
Ginting mendesak agar Kepala Disnaker segera mengambil langkah tegas, baik berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) maupun melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, ia memberikan ultimatum: apabila dalam waktu 2×24 jam hari kerja tidak ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut, maka dirinya akan melaporkan Kepala Disnaker ke APH terkait dugaan surat kuasa palsu serta bentuk kelalaian dalam pengawasan.
“Saya merasa iba kepada masyarakat yang ditipu oleh pejabat. dan saya Tidak ada kepentingan apa pun selain membela hak masyarakat kecil,” tegas Ginting kepada awak media. Jumat (27/02/2026).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Kota Banjar. Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah berani membersihkan internalnya sendiri atau justru membiarkan luka kepercayaan masyarakat semakin membusuk.
Di akhir pernyataannya, Ginting berharap persoalan ini segera tuntas dan tidak terulang di instansi mana pun, khususnya di Kota Banjar. (Aher Forwapi)




















