Kota Banjar, gemapriangan.com — Gelombang kemarahan publik pecah di Gedung DPRD Kota Banjar saat organisasi masyarakat GIBAS Kota Banjar menggelar audiensi resmi yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar. Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Banjar, anggota Komisi I DPRD, unsur kepolisian, Satpol PP, Kepala Disnaker, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat.
Ketua GIBAS Kota Banjar, Ginting, dengan nada tegas mempertanyakan tanggung jawab Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sri Hidayati, terkait dugaan penyelewengan Dana Santunan Kematian BPJS untuk almarhum Rahmat Ramdani senilai Rp187 juta.
Dana tersebut diduga menjadi bancakan tiga oknum, yakni: Endi Apandi (ASN Disnaker), Rasam Priatna (Ketua RT Tanjung Sukur, Hegarsari), Ripky Erliandi (LPM Tanjung Sukur, Hegarsari)
Jawaban Tak Memuaskan
Dalam forum audiensi, Ginting mencecar berbagai pertanyaan terkait sanksi apa yang telah dijatuhkan kepada oknum ASN tersebut. Namun, jawaban dari pihak Disnaker dinilai berputar-putar dan tidak tegas. Kepala Disnaker bahkan menyatakan masih menunggu perintah dari Wali Kota Banjar.
Sikap tersebut memicu reaksi keras, tidak hanya dari GIBAS, tetapi juga dari Komisi I DPRD yang turut mempertanyakan bentuk sanksi konkret terhadap oknum ASN yang diduga mencederai kepercayaan publik.
Dugaan Surat Kuasa Palsu
Masalah semakin serius ketika Kepala Disnaker menunjukkan surat kuasa yang diklaim berasal dari ibu korban, Ety Rohaeti, kepada tiga oknum tersebut.
Namun, menurut pengakuan Ety Rohaeti, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, apalagi menandatangani surat tersebut.




















