“Ciri pinjol ilegal: bunga tidak wajar, akses ke seluruh kontak HP, tidak ada kantor jelas, dan tidak terdaftar di OJK. Jika sudah terlanjur, segera lapor ke OJK 157 atau Satgas Waspada Investasi,” jelas Gina.
OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan produk keuangan resmi dari bank, koperasi, dan lembaga yang legal
Sementara itu Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si dari PD DMI Kabupaten Ciamis* menekankan pentingnya penguatan ekonomi keluarga berbasis syariah sebagai solusi agar warga tidak lari ke pinjol.
“Kita ajak masyarakat kembali ke koperasi syariah, BMT, dan lembaga keuangan mikro yang aman. Masjid dan DKM juga harus jadi pusat edukasi ekonomi umat, bukan hanya ibadah,” kata H. Syarif.
Dalam sesi dialog, warga mengeluhkan banyaknya iklan pinjol di media sosial dan sulitnya akses modal usaha dengan bunga rendah. Beberapa usulan warga akan dibawa Ijuudin ke rapat DPRD sebagai bahan pembahasan kebijakan perlindungan konsumen.
Kegiatan reses berlangsung aman, tertib, dan interaktif. Warga berharap sosialisasi seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
ardy sutarman




















