Pamarican, 26 Agustus 2026 — Gema priangan
Pembangunan revitalisasi SDN 3 Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026, bernilai Rp 778,000,334 mendapat sorotan. Pasalnya, dalam pemantauan di lapangan, tim media menemukan dugaan adanya material pembesian yang dinilai perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah tulangan pembesian pada balok. Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, tulangan yang digunakan diduga memiliki diameter kurang dari 10 milimeter. Kondisi tersebut tentu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, mengingat pembesian pada struktur bangunan memiliki fungsi penting dalam menopang dan memperkuat konstruksi.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak sepatutnya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual. Kepastian mengenai diameter, mutu material, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berkompeten.
Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Saat mendatangi sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah seorang guru, kepala sekolah sedang mengikuti rapat di Korwil Pamarican.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi kantor Korwil Pamarican. Namun berdasarkan keterangan pegawai yang ditemui di sana, kepala sekolah tidak berada di kantor tersebut dan disebut tidak terdapat agenda rapat pada hari itu.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara, terlebih pembangunan sarana pendidikan yang menyangkut keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.




















