CIAMIS, 25 Agustus 2026 gemapriangan.com
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggelar reses di Gedung Serba Guna Desa Jelat, Senin 25 Agustus 2026. Kegiatan kali ini mengangkat tema ” Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Pengendalian Pinjaman Online dan Lembaga Keuangan Ilegal”.
Ratusan warga Desa Jelat dan sekitarnya hadir untuk mendapatkan pemahaman langsung terkait maraknya praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat
Dalam pemaparannya, Mohammad Ijuudin, M.Pd selaku Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Dapil setempat menegaskan bahwa reses bukan hanya ajang menyerap aspirasi, tetapi juga ruang edukasi bagi masyarakat.
“Saat ini banyak warga yang terjebak pinjol karena kebutuhan mendesak. Bunga tinggi, penagihan kasar, sampai data pribadi disebar. Melalui reses ini kami ingin warga Dapil punya literasi keuangan yang baik dan tidak mudah tertipu,” ujar Ijuudin.
Ia mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam meminjam dana dan melapor jika menemukan lembaga keuangan yang tidak terdaftar.
Pemateri dari OJK Tasikmalaya, Gina Giyani memaparkan ciri-ciri pinjol dan investasi ilegal. Ia mengingatkan warga agar selalu mengecek legalitas lembaga keuangan di website resmi OJK.




















