*Ciamis, Jawa Barat, Gema Priangan. Com /// Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka sosialisasi rencana Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis.
Rakor yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026), tersebut diikuti para Asisten, pimpinan OPD dan kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, serta para Camat bersama Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa dari 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.
Dalam arahannya, Bupati Ciamis menyoroti rencana pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dengan menggunakan sistem elektronik atau digital. Menurutnya, penerapan sistem digital memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya lebih efektif dan efisien, serta proses dan hasil pemilihan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa penerapan digitalisasi juga memiliki tantangan, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital.
Menurut Bupati, masyarakat usia lanjut, khususnya usia 40–50 tahun ke atas, masih banyak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Sementara masyarakat usia muda pada umumnya sudah lebih familiar dengan teknologi digital.
Karena itu, Bupati menekankan pentingnya edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat agar mereka terbiasa dan memahami mekanisme Pilkades dengan sistem digital.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Bupati.
Rencana penggunaan sistem elektronik tersebut menjadi salah satu hal yang disiapkan dalam Pilkades Serentak 2026. Dalam dokumen persiapan disebutkan bahwa di setiap TPS akan disediakan alat elektronik yang digunakan masyarakat untuk menentukan pilihannya. Sosialisasi mengenai tata cara pemilihan secara elektronik juga akan dilakukan kepada desa, BPD, panitia pemilihan dan masyarakat.
*Pilkades diikuti 40 Desa*
Bupati menyampaikan, Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan diikuti oleh 40 desa di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 39 desa mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026, sedangkan satu desa, yakni Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan, diikutsertakan karena tidak berhasil melaksanakan Pilkades pada tahun 2022.
Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap akan dilakukan meskipun kondisi keuangan daerah maupun desa saat ini berada dalam kondisi yang cukup terbatas.
“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujar Bupati.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menganggarkan Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa.
Tahapan Pilkades
Bupati juga memberikan gambaran mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Tahapan akan dimulai dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD pada 1 September 2026.
Selanjutnya dilaksanakan tahapan penyusunan data pemilih, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk tahapan pencalonan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon dimulai pada 8 September 2026, dilanjutkan dengan penelitian persyaratan, seleksi tambahan apabila diperlukan, serta proses perpanjangan pendaftaran sesuai kondisi jumlah bakal calon.
Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut calon dijadwalkan pada 1 Desember 2026. Selanjutnya masa kampanye dilaksanakan pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian masa tenang pada 9, 10 dan 11 Desember 2026.




















