Dalam forum pembahasan, bahkan muncul pernyataan mengenai keinginan Ketua BPD Mandalaherang Atep Dahrum Hernayat untuk mengundurkan diri. Namun, dinamika tersebut tidak mengubah keputusan bahwa calon yang ditetapkan tetap dua orang.
“Sudah ada solusi, tetapi ada aturan. Perda itu tetap berlaku,” demikian substansi pernyataan dalam forum.
Sementara itu, pendamping bakal calon yang gugur , Yudistira menilai hasil audiensi dengan DPRD Sumedang belum sepenuhnya menjawab persoalan. Mereka menyatakan masih akan memperjuangkan hak-hak pihak yang didampingi dan membuka kemungkinan menempuh mekanisme hukum formal apabila tidak ditemukan penyelesaian.
Pilkades Mandalaherang pun kini memasuki situasi yang semakin pelik. Tahapan pemilihan disebut tetap berjalan, tetapi polemik mengenai proses penetapan calon belum benar-benar selesai.
Persoalan akhirnya bukan sekadar dua calon melawan satu calon yang gugur. Ada sejumlah hal yang masih menunggu penjelasan: dasar penerapan Pasal 18 poin E, konsistensi proses verifikasi, kedudukan berita acara penetapan, serta alasan perubahan sikap panitia jika memang sebelumnya terdapat dokumen yang menyatakan persyaratan telah diterima.
Seluruhnya menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka agar pelaksanaan Pilkades Mandalaherang memiliki kepastian prosedural dan tidak meninggalkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dua calon memang tetap melaju. Namun, polemik yang mengiringi penetapan keduanya belum ikut berhenti.( Yus is )




















