Namun, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Gema Priangan melakukan koordinasi dengan pihak Samsat. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Samsat menyatakan bahwa praktik penggantian pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi tidak diperbolehkan dan melanggar aturan yang berlaku. Lebih lanjut, setelah dilakukan pengecekan, nomor pelat putih D 1772 AYD diketahui tidak terdaftar dalam sistem Samsat, yang mengindikasikan bahwa pelat tersebut diduga palsu.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait pemalsuan tanda nomor kendaraan dinas. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Gema Priangan berharap aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat dapat segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran ini. Selain itu, koordinasi lanjutan juga akan dilakukan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh ( Aher forwapi)
.




















