Kab Tasikmalaya gemapriangan.com
Dasar hukum tentang di siplin kerja dan di siplin jam kerja sudah di atur melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 sedangkan Peraturan sangsi bagi ASN yang langgar jam kerja di atur dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 artinya sudah jelas bahwa, jam kerja ASN di seluruh Indonesia di tetapkan jam 07.30 harus sudah berada di Kantor di mana ASN itu bertugas. Tapi entah bagaimana ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, seolah olah mengabaikan aturan tersebut dan bahkan di duga sudah biasa setiap hari masuk kerja semua gue sekaligus menyepelekan peraturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan salah satunya ASN Kecamatan Kadipaten.




















