Kepastian izin tersebut menjadi langkah penting bagi Pemkab Sumedang untuk melanjutkan tahapan pembangunan, khususnya ruas jalan Haurpapak-Surian yang melintasi kawasan hutan.
Bupati Dony mengatakan, setelah dokumen perizinan diterima, Pemkab Sumedang akan segera menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis pembangunan.
“Insyaallah perubahan ini kita buat DED-nya dan tahun depan jalan Haur Papak–Surian yang lewat kawasan hutan sudah kami mulai perbaiki,” ucapnya.
Ia berharap proses perencanaan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan fisik jalan dapat terlaksana pada tahun 2027.
“Untuk proses pembangunan, khususnya jalan Haur Papak, akan segera kita mulai dengan perencanaan dan di 2027 mudah-mudahan secara fisik sudah bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan konektivitas jalan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di wilayah yang dilalui.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kehutanan, Mahfudz menyampaikan harapan agar proses yang telah ditempuh tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga saja dapat memberi manfaat untuk semua,” ujarnya.( Yus is )




















