Pengawasan juga mencakup penggunaan material bangunan. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan konsultan perencana untuk memastikan material maupun pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan mengacu pada perencanaan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Pengawasan tetap dilakukan agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku,” jelasnya.
Program revitalisasi sekolah sendiri tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Sarana pendidikan yang aman, nyaman dan layak menjadi bagian penting dalam mendukung proses belajar mengajar serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, pola swakelola juga membuka ruang keterlibatan satuan pendidikan dan masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat pembangunan lebih menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan tenaga kerja lokal.
Dinas Pendidikan Kota Banjar juga mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program revitalisasi. Apabila ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai atau terdapat hal yang membutuhkan penjelasan, masyarakat diharapkan menyampaikannya melalui komunikasi dan musyawarah kepada pihak terkait.
Dengan adanya keterbukaan antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, P2SP, konsultan, dan masyarakat, pelaksanaan revitalisasi diharapkan dapat berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keberhasilan program revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan fisik. Lebih dari itu, proses pembangunan juga menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat. (Aher)




















