Selain aspek hukum, Erwin juga menyoroti bahaya serius dari pembakaran limbah terbuka. Aktivitas tersebut berpotensi melepaskan zat beracun seperti dioksin, furan, dan karbon monoksida (CO) yang dapat membahayakan kesehatan manusia, mencemari tanah dan air, serta memicu risiko kebakaran yang lebih luas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi dapat dikenakan tidak hanya kepada badan usaha, tetapi juga kepada pimpinan, penanggung jawab perusahaan, hingga pihak yang memberi perintah atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Dalam laporannya, JSI dan SBT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya meminta agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan pidana, menjerat korporasi beserta pihak yang bertanggung jawab, serta menerapkan pasal-pasal pidana secara maksimal, termasuk Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang dumping limbah ilegal.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan penyitaan barang bukti, penghentian aktivitas yang mencemari lingkungan, serta mendorong upaya pemulihan lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara juga menjadi tuntutan utama agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan warga di sekitar lokasi. (Dadan)




















