Kota Banjar, gemapriangan.com — Pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di Kota Banjar menjadi perhatian publik. Selain menyangkut peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, proses pembangunan juga dituntut berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pembangunan revitalisasi sekolah di Kota Banjar yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, Dedi Suardi, S.Pd., M.Si., memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Dedi, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Banjar diarahkan mengikuti mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program pemerintah. Pihak sekolah bersama unsur terkait dilibatkan dalam proses pelaksanaan pembangunan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Dinas Pendidikan Kota Banjar telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP dan sederajat, agar pelaksanaan revitalisasi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya maupun Dinas Pendidikan Kota Banjar tidak pernah meminta fee kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Dedi menambahkan, Dinas Pendidikan juga tidak pernah bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek revitalisasi sekolah.
Dalam pola swakelola tersebut, P2SP memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan. Sementara kepala satuan pendidikan berperan dalam manajemen pelaksanaan program dan bukan sebagai tenaga teknis pembangunan fisik.
Menurut Dedi, pihaknya bersama jajaran terkait terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pembangunan revitalisasi di sejumlah satuan pendidikan. Monitoring dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis dan tujuan program.




















