Kota Tasikmalaya, gemapriangan.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) bersama Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) secara resmi melaporkan dugaan pembuangan dan pembakaran jutaan limbah ilegal oleh oknum perusahaan ke Polsek Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Laporan tersebut berawal dari temuan di lapangan pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di area pertambangan yang berlokasi di Jalan Mangin, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Lokasi tersebut diketahui berdekatan dengan permukiman warga. Di lokasi, ditemukan aktivitas pembakaran limbah secara terbuka serta pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.
Ketua JSI, Deden Lee, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan persoalan ini kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap oknum perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke dinas terkait dan sudah dilakukan sidak, tetapi belum ada ketegasan yang maksimal terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Deden. Sabtu (18/04/2026).
Sementara itu, Ketua SBT, Erwin, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum perusahaan tersebut diduga kuat melanggar hukum. Ia menyebut pihak perusahaan bahkan telah mengakui adanya praktik dumping limbah, yang diklaim memiliki persetujuan dari pusat. Dalam keterangannya, disebutkan perusahaan berinisial A sebagai pelaku dan pihak berinisial B sebagai pencari lahan.
Erwin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40 ayat (1), pelanggaran terkait pengelolaan sampah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara yang membahayakan kesehatan dapat dijerat Pasal 98 hingga 99 dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat dampaknya.




















