YB yang di dampingi kuasa hukumnya Dede Surahman akan terus mencari bukti -bukti apakah memang benar apa yang di laporkan kepala sekolah terhadap YB.Dede Surahman yakin bahwa laporan Irmawati ada dorongan dari pihak lain.
Bila tidak terbukti apa yang di laporkan Irmawati, makan kepsek SDN 2 Sukanagara telah di anggap memberikan laporan palsu yang di atur dalam berbagai pasal, seperti pasal 220 KUHP (yang kini di perbarui menjadi pasal 361 UU 1/ 2023)yang mengatur tentang pembuatan laporan palsu dan Pasal 242 KUHP ( yang akan di perbarui di UU 1/2023.
Sangsi hukum yang di berikan bisa berupa pidana penjara dan / atau denda, Pasal 242 KUHP lama / ( akan ada pasal yang relevan di UU 1/2023 seseorang yang memberikan keterangan palsu dapat di ancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (B-S)




















