banner 728x250

Wartawan Laporkan Kepsek SDN 2 Sukanagara Dengan dugaan Memberikan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

  • Share
banner 468x60

YB yang di dampingi kuasa hukumnya Dede Surahman akan terus  mencari  bukti -bukti apakah memang benar apa yang di laporkan kepala sekolah terhadap YB.Dede Surahman yakin bahwa laporan Irmawati ada dorongan dari pihak lain.

Bila tidak terbukti apa yang di laporkan Irmawati, makan kepsek SDN 2 Sukanagara telah di anggap memberikan laporan palsu yang di atur dalam berbagai pasal, seperti pasal 220 KUHP (yang kini di perbarui menjadi pasal 361 UU 1/ 2023)yang mengatur tentang pembuatan laporan palsu dan Pasal 242 KUHP ( yang akan di perbarui di UU 1/2023.

Example 300x600

Sangsi hukum  yang di berikan bisa berupa pidana penjara dan / atau denda, Pasal 242 KUHP lama / ( akan ada pasal yang relevan di UU 1/2023 seseorang yang memberikan keterangan palsu dapat di ancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (B-S)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!