Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Berdasarkan surat laporan Pengaduan atasnama YB pada kamis 16/10/25 dengan dugaan memberikan laporan palsu serta pencemaran nama baik, Kepala sekolah SDN 2 Sukanagara kecamatan Jatinagara Ciamis Irmawati resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara’ Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Ciamis.
Pada tanggal 12 Oktober 2025 YB mendapat surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian polres Ciamis terkait perkara yang di laporkan oleh Irmawati kepala sekolah SDN 2 Sukanagara dengan dugaan pencemaran nama baik, Intimidasi serta unsur pemerasan.
Dalam keterangan yang di sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa YB tidak merasa melakukan sebagaimana yang di laporkan Irmawati dalam isi laporan tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut YB mengalami kerugian imateril serta nama baiknya merasa tercemar, untuk itu YB meminta pihak kepolisian polres Ciamis menindaklanjuti sebagai mana hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.




















