Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram
Psikotropika: 2.583 butir
Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak untuk menindak tegas sindikat narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.
“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah,” tegas Kombes Denny.
Ia juga menambahkan, komitmen pemberantasan narkoba ini sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia. (Asmal)



















