Apabila papan informasi ditempatkan di lokasi yang sulit diakses atau tidak terlihat oleh masyarakat, fungsi keterbukaan tersebut berpotensi tidak berjalan optimal. Meski demikian, kondisi ini perlu diklarifikasi berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan teknis yang berlaku. Penempatan papan proyek di area tertutup tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
### Dinas Terkait Diminta Segera Memberikan Klarifikasi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap penempatan papan proyek tersebut serta memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, dan alasan papan informasi tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat publik.
Pihak pelaksana, CV Satria Rahayu, juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini mendapat penjelasan yang utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pengawasan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap pembangunan daerah. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai penggunaan APBD, sementara pemerintah dan pelaksana pekerjaan berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
**Dinas terkait diharapkan segera turun ke lapangan dan memastikan keterbukaan informasi proyek berjalan sebagaimana mestinya.** Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
**Aher**




















