Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah Desa Kertaharja, khususnya Ekbang Desa, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui sambungan komunikasi.
Perlu diketahui, apabila terdapat dana pembangunan yang tidak terpakai atau tidak sesuai penggunaannya, dana tersebut wajib dikembalikan ke rekening desa. Selanjutnya, dana itu harus dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Sehubungan dengan temuan ini, media Radarmetro meminta kepada instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Kertaharja guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Langkah evaluasi dan pengawasan sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, demi mewujudkan pembangunan yang tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat. (Aher/Forwapi)




















