Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian publik. Proyek yang dikelola Panitia Pelaksana Kegiatan Desa ini memiliki volume 299,10 x 0,35 x 0,96 meter dengan anggaran sebesar Rp147.862.500.
Hasil peninjauan lapangan mengindikasikan adanya dugaan kelebihan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Saat tim Gema Priangan meminta klarifikasi kepada perangkat desa bagian kesejahteraan rakyat/ekonomi pembangunan (Kesra/Ekbang), yang bertanggung jawab di lapangan, ia mengaku pekerjaan telah mengikuti gambar kerja dan RAB.




















