Namun, ia tidak dapat memastikan kesesuaian antara dokumen RAB dengan pelaksanaan di lapangan. Pertanyaan mengenai pengawasan rutin juga tidak dijawab jelas, bahkan saat menyinggung RAB, sang Ekbang langsung menghubungi pendamping desa bernama Anas yang menyatakan “tidak boleh” memberikan informasi.
Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 24 Ayat 1 tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dugaan mark up anggaran pun semakin menguat.
Masyarakat serta lembaga pengawas diimbau untuk aktif mengawasi setiap pembangunan yang menggunakan dana negara. Inspektorat diminta melakukan audit ulang, sementara aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan yang berlaku. (Aher Forwapi)




















