Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini yang berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami melihat adanya penyesalan dari klien kami atas peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, kami berharap ruang-ruang dialog dan komunikasi yang baik dapat dibuka sehingga penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dapat menjadi pertimbangan para pihak, tentunya tanpa mengesampingkan hak-hak korban dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tosu.
Pihak pendamping hukum juga menegaskan bahwa pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral untuk menyampaikan permohonan maaf serta membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis.
Di akhir pernyataannya, terduga pelaku kembali menyampaikan harapannya agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Saya berharap permasalahan ini dapat menemukan jalan penyelesaian yang terbaik. Sekali lagi saya memohon maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang merasa terganggu atas kejadian ini. Semoga ke depan hubungan baik dan nilai-nilai kekeluargaan tetap dapat dijaga,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan menghormati proses tersebut serta mengedepankan penyelesaian yang menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah.( D)



















