Resa Sri Rahayu dan Nisa Herdiani, awalnya upah bulan Desember 2025 tidak diberikan, ketika saya mengadukan hal ini kepada kantor hukum media jejak kriminal & Partnerts, jelang berapa hari upah bulan Desember 2025 baru di bayarkan melalui transfer
Kuasa hukum Dedi Kuswandi, S.H bersama tim, setelah mendapatkan surat kuasa yang sudah di tandatangani oleh kedua kliennya, sempat mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan( Disnaker ) kabupaten ciamis dan PT. Inti Sukses Perkasa membahas atas pelanggaran perusahaan
Dalam ketentuan undang – undang Kementerian Ketenagakerjaan bilamana perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum perdata maupun pidana sebagai berikut. :
* Tidak membuat perjanjian kerjasama selama 3 tahun hingga 10 tahun, pelanggaran pasal 5 UU No 6 Tahun 2023 ancaman sanksi pasal 185 denda Rp 10.000.000 – Rp. 100.000.000
* Tidak didaftarkan dan tidak dibayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan selama 3 tahun hingga 10 tahun pelanggaran pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 ancaman sanksi pasal 60 pidana kurungan paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000
* Membayar upah dibawah upah minimum Kabupaten Ciamis pelanggaran pasal 88 E UU No 6 Tahun 2023 ancaman sanksi pasal 185 pidana penjara 1-4 Tahun dan/denda Rp. 100.000.000 – 400.000.000
Jawaban Pihak Disnaker Kabupaten Ciamis mengatakan tidak punya kewenangan, pengaduan hal ini, bahkan kami tim kuasa hukum di arahkan harus ke kabupaten Garut yang khusus menangani persoalan pengaduan seperti ini. Imbuh pegawai Disnaker Ciamis
Padahal dalam Permenaker No. 17 Tahun 2019, pengaduan tentang ketenagakerjaan yang ada di wilayah kabupaten ciamis, adalah kewenangan yang ada di tempat berdomisili.
Tim kuasa hukum Dedi Kuswandi, S.H menambahkan telah datang ke perusahaan dan diterima langsung Rono Gustopo salah satu manager PT. Inti Sukses Perkasa jawabannya sangatlah simple, perusahaan tidak merasa bersalah tetapi saya akan merkarakan ke 3 ( tiga ) orang tersebut ke APH , karna melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, bilamana tidak mengembalikan uang perusahaan yang sudah di pakai, perkaranya akan dilakukan jalur hukum. Jelas Rono
Menurutnya perkara ini sudah laporkan polisi dan sekarang sedang proses penanganan reskrim polres Ciamis. Pungkasnya
Ardy




















