Ciamis, gemapriangan.com – Perselisihan PT Inti Sukses Perkasa dengan 2 orang mantan karyawan Nisa Herdiani dan Resa Sri Rahayu asal Ciamis masih dalam proses penanganan kantor hukum media Jejak Kriminal & Partners yang beralamat di jl. Tasikmalaya – Ciamis km. 4,5 Imbanagara Ciamis ( Samping Gedung Dekopinda Ciamis ) Sabtu, 01/08/2026
PT. Inti Sukses Perkasa yang beralamat di jl. Oto Iskandarditata Ciamis ini, diduga melanggar perundang undangan ketenagakerjaan yang mana pelanggaran nya sebagai berikut :
* Tidak memberikan surat kontrak kepada karyawannya
* Tidak membayar BPJS karyawannya
* Upah tidak sesuai aturan undang -undang Disnaker ( dibawah UMR )
* Upah lembur, cuty hamil dan tunjangan lainnya tidak sesuai aturan ketentuan pemerintah
Dalam pelanggaran tersebut ke 2 ( dua ) mantan karyawati PT. Inti Sukses Perkasa, Resa Sri Rahayu dan Nisa Herdiani merasa di rugikan oleh perusahaan, karna salama bekerja di perusahaan tersebut hak – hak nya tidak di berikan
Setelah di konfirmasi tim media jejak kriminal.com, Nisa Herdiani dan Resa Sri Rahayu, membenarkan bahwa, Nisa Herdiani lama kerja sudah 10 tahun, hak nya dari mulai tahun 2015 hingga tahun 2025 tidak diberikan, seperti, kontrak kerja, BPJS dan hak – hak lainnya
Sedangkan Resa Sri Rahayu lama kerja sudah 3 tahun 8 bulan sama hak – hak nya tidak di berikan seperti kontrak kerja BPJS dan upah tidak sesuai aturan pemerintah, jelasnya
Pada akhirnya saya bersama – sama mendatangi kantor hukum media jejak kriminal yang beralamat di jl. Imbanagara samping kantor Dekopinda Ciamis dan meminta bantuan hukum dan penasehat hukum saya Bapak Dedi Kuswandi, S.H, ucap Resa dan Nisa




















