Kinerja penghimpunan UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan ke dalam Grade A untuk pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C di bawah Rp5 juta. Pemantauan dilakukan melalui Dashboard Kinerja UPZ berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Dalam pemaparannya, BAZNAS Ciamis juga menyampaikan pertumbuhan penghimpunan dengan angka CAGR sebesar 22,41 persen.
Pengembangan Kampung Zakat diperkuat melalui integrasi Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) bersama agen Bank Syariah Indonesia (BSI). Program ini disebut telah mengaktifkan sembilan titik layanan di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Integrasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, pembayaran ZIS-DSKL, serta pendampingan dan pengembangan usaha mikro bagi mustahik. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat.
Melalui program ini, BAZNAS Ciamis mendorong pengelolaan zakat yang lebih terukur dan berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan ekonomi desa, perluasan inklusi keuangan syariah, serta peningkatan kemandirian penerima manfaat.
BAZNAS Ciamis berharap model tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan pengelolaan zakat berbasis kelembagaan, teknologi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
**Aher**




















