banner 728x250

Banyaknya Sekolah yang Tidak Mengindahkan Peraturan Pemerintah ( Gubernur )

  • Share
banner 468x60

Sorotan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf e, yang menjadi dasar pengaturan mengenai larangan praktik yang dapat membebani peserta didik dan orang tua. Selain itu, terdapat pula surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan, di antaranya Nomor 422/12222, yang bertujuan mencegah adanya beban biaya kepada orang tua siswa.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan regulasi dinilai penting agar seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan secara konsisten dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Example 300x600

Masyarakat juga berharap kegiatan pelepasan siswa dapat dikemas secara sederhana, edukatif, dan tidak mengedepankan kemewahan maupun pembiayaan yang berlebihan. Esensi perpisahan seharusnya menjadi momen syukur atas keberhasilan siswa menyelesaikan pendidikan, bukan menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Sehubungan dengan itu, masyarakat meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Aher – FORWAPI

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!