Banjar, 16 Juli 2026
gemapriangan.com
Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, kembali muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait kebijakan pengadaan seragam sekolah, khususnya di tingkat SMA/sederajat. Praktik yang diduga mengarahkan pembelian seragam kepada toko, CV, atau pihak tertentu dinilai masih terjadi dan berpotensi memberatkan masyarakat.
Pada umumnya, setiap siswa baru diwajibkan memiliki beberapa jenis seragam, mulai dari seragam harian, Pramuka, batik, hingga pakaian olahraga. Selain itu, terdapat ciri khas tertentu pada seragam, seperti model saku, logo, emblem, maupun atribut lain yang harus sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.
Permasalahan muncul ketika orang tua siswa diduga diarahkan untuk membeli seluruh kebutuhan seragam tersebut hanya kepada satu toko, CV, atau perorangan yang telah bekerja sama dengan pihak sekolah. Alasan yang disampaikan biasanya karena penjual tersebut menyediakan seragam yang dianggap paling sesuai dengan desain yang telah ditetapkan sekolah.
Namun, harga seragam yang ditawarkan dinilai cukup tinggi dibandingkan harga pasaran sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya keterangan dari salah seorang narasumber yang mengaku telah membeli seragam melalui pihak yang diarahkan oleh sekolah.




















