Apabila benar terdapat kerja sama yang mengarah pada kewajiban membeli seragam kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius. Pengelolaan pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Sejumlah kalangan menilai, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan ataupun kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Dugaan tersebut juga perlu ditelaah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pendidikan semestinya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi beban ekonomi bagi orang tua siswa. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap kebijakan sekolah, termasuk pengadaan seragam, merupakan hal yang sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
(Aher)




















