Kab. Ciamis, gemapriangan.com – Pembangunan proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.390.000.000, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Gemapriangan di lapangan, ditemukan adanya indikasi penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya, penggunaan besi kolom berukuran 10 mm yang tampak lebih kecil dari standar, besi cincin 6 mm, serta besi balok (balek) juga hanya berukuran 10 mm. Padahal, dalam spesifikasi seharusnya digunakan kombinasi besi berukuran 8 mm dan 6 mm sesuai perencanaan teknis.
Selain dugaan ketidaksesuaian material, para pekerja di lokasi proyek juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).




















