Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa melanggar hak orang lain maupun ketertiban umum.
Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Rajapolah menegaskan komitmennya dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk aksi audiensi warga Dawagung beberapa waktu lalu.
Namun, organisasi ini merasa dirugikan oleh pernyataan salah satu korlap aksi berinisial AD yang sempat viral di sejumlah media online. Dalam pernyataannya, AD menyebut dirinya sempat diintimidasi sebelum audiensi, yang dinilai mengarah pada ormas Pemuda Pancasila.
Menyikapi hal tersebut, pada Kamis (28/8/2025), pengurus Pemuda Pancasila Rajapolah berkoordinasi dengan Polsek Rajapolah untuk meminta klarifikasi. Pertemuan mediasi pun digelar, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajapolah, dengan menghadirkan AD yang didampingi oleh dua orang warga.




















