Tim media menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan semata-mata merupakan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi insan pers untuk memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi dalam kepentingan publik.
>“Media bekerja berdasarkan etika dan aturan hukum. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu anggota tim media di lokasi kejadian.
Atas insiden tersebut, tim media telah mengantongi bukti berupa rekaman dan video kejadian yang akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah jurnalisme dan kebebasan pers.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tetap menjunjung tinggi etika komunikasi, menghormati tugas media, dan mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. (Aher Forwapi)




















