Dadang Suhendar Ketua Jsi mengatakan
“Di pertemuan pertama mereka berjanji akan bertemu dengan kami dalam waktu dekat, tapi kenyataannya tidak ada. Di pertemuan kedua, justru alasan yang disampaikan berubah-ubah dan tidak ada kepastian sama sekali,” tambah dadang,
Menanggapi hal ini, Dadang Ketua LSM JSI Jawa Barat menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi syarat prosedural dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
“PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar. Jika PHK tetap terjadi, maka hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu,” jelasnya.
Karena jalur bipartit buntu, DPD LSM jsi berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya untuk meminta fasilitasi mediasi tripartit yang melibatkan pihak pemerintah. Jika masih belum tercapai kesepakatan, sengketa ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini.( Dadan)




















