TASIKMALAYA, GEMA PRIANGAN–
karyawan sebuah perusahaan di Kota Tasikmalaya mengaku diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa menerima hak pesangon maupun penyelesaian upah yang tertunggak.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi bipartit yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh DPD LSM JSI belum juga menghasilkan titik temu antara pekerja dan pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan salah satu pekerja Berinisial M yang enggan disebutkan identitasnya, pemberhentian tersebut disampaikan secara lisan di pertengahan tahun 2026 tanpa surat keputusan resmi dari perusahaan.
Pihaknya juga tidak diberikan alasan yang jelas mengenai dasar pemutusan hubungan kerja tersebut.
“Saya disuruh berhenti begitu saja. Padahal saya tidak melakukan kesalahan yang fatal, cuma dari atasan saya bilang dikarenakan laporan omset ke atasan saya suka telat, saya diberhentikan kerja sama beliau. Padahal saya sudah menjelaskan bahwa handphone saya Ruksak jadi gak bisa laporan keuangan ke atasan saya. Ujarnya,
Rabu (22/7/2026).
Pihak pekerja kemudian mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur bipartit,didampingi oleh DPD LSM JSI yaitu mediasi yang melibatkan hanya perwakilan karyawan dan pimpinan perusahaan. Namun setelah dua kali melayangkan surat buat pertemuan, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pihak perusahaan disebut hanya menunda-nunda pembicaraan tanpa memberikan komitmen tertulis mengenai pemenuhan hak pekerja.




















