banner 728x250

LBH PKGI Soroti Dugaan Beban Bunga Anuitas dan Premi Asuransi Bank Bjb, Perjuangkan Pemindahan Payroll ASN dan Pensiunan

  • Share
banner 468x60

Keluhan serupa, menurut LBH PKGI, juga datang dari ASN aktif yang menghadapi beban cicilan cukup besar dibandingkan penghasilan yang diterima setiap bulan.

LBH PKGI kini tengah mendata pengaduan tersebut untuk mengetahui pola persoalan secara lebih utuh, termasuk memeriksa dokumen perjanjian kredit, rincian angsuran, polis atau sertifikat asuransi, serta bukti pembayaran yang dimiliki para nasabah.

Example 300x600

Pembina LBH PKGI Toni Hartoni mengatakan, pihaknya tidak hanya akan melakukan pendampingan terhadap persoalan kredit, tetapi juga berencana memperjuangkan hak nasabah yang ingin memindahkan rekening penerimaan gaji atau pensiunnya ke lembaga perbankan lain, sepanjang secara administratif dan kontraktual memungkinkan.

“Kami tidak akan diam melihat rakyat, terutama para pensiunan yang sudah mengabdi kepada negara, dirugikan secara terus-menerus. Langkah konkret yang akan kami tempuh adalah memperjuangkan pemindahan rekening payroll gaji para nasabah dari Bank Bjb ke bank lain yang menerapkan suku bunga wajar dan transparan,” kata Toni.

Menurut Toni, persoalan pemindahan payroll perlu dilihat secara terpisah dari kewajiban kredit. Nasabah tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati, sementara mekanisme penerimaan gaji atau pensiun perlu dikaji berdasarkan ketentuan administrasi dan perjanjian yang berlaku.

LBH PKGI menyatakan siap memberikan pendampingan kepada nasabah yang ingin mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk apabila terdapat kendala dalam proses administrasi pemindahan rekening.

“Kami siap mendampingi sampai ke jalur hukum jika ada pihak yang menghalangi hak warga,” tegas Toni.

Meski demikian, LBH PKGI perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan ketentuan teknis yang berlaku dalam setiap kasus, karena mekanisme pembayaran kredit, payroll, dan rekening penerima gaji dapat memiliki ketentuan berbeda tergantung status debitur serta perjanjian yang dibuat.

Hingga berita ini diturunkan, LBH PKGI masih melakukan pendataan terhadap nasabah yang mengaku mengalami persoalan terkait kredit Bank Bjb.

Persoalan tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau kejahatan perbankan sebelum terdapat pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme kredit, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, konfirmasi dari Bank Bjb menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana penerapan bunga anuitas, pembebanan premi asuransi, mekanisme pelunasan kredit, serta ketentuan pemotongan payroll bagi nasabah ASN maupun pensiunan.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari pihak Bank Bjb mengenai berbagai dugaan dan keluhan yang disampaikan LBH PKGI serta para nasabah tersebut.

LBH PKGI menyatakan akan terus mendata pengaduan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa membutuhkan penjelasan maupun bantuan hukum. (DK)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!