“Hal ini seharusnya menjadi perhatian bersama, agar kerja-kerja jurnalistik tidak dipersempit dan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Halim.
Selain itu, Sekjend FORWAPI, Ade Global, menambahkan bahwa perusahaan pers juga memiliki peran penting untuk membekali wartawannya dengan pemahaman hukum dan etika. Perusahaan pers harus lebih selektif dalam menjaring wartawan.
“Mereka perlu diberikan pelatihan dan pembinaan agar memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun regulasi pers. Dengan begitu, potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir dan persekusi atau intimidasi terhadap wartawan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Dalam hal ini, FORWAPI menekankan pentingnya kolaborasi antara pers, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dengan sinergi tersebut, wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa harus dibayangi ancaman jeratan hukum yang berlebihan. (Win/Mar)




















