‘Tujuan kegiatan ini adalah untuk masyarakat dan Perwakilan desa diharapkan dapat menfasilitasi dan juga bisa menyampaikan informasi tentang Perda kepada masyarakat lainnya ,” Ucap H.Eep Ketua DPD PAN Kab Bandung
Sosialisasi melalui tatap muka langsung menurut H.Eep ,akan lebih efektif dibandingkan dengan sosial media (Medsos) dan itu kesempatan bagi peserta untuk lebih memahami tentang supermasi hukum yang sebenarnya .
Program bantuan hukum ini ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu baik dalam konsultasi maupun dalam perdampingan proses hukum dan perdampingan hukum dilakukan lembaga yang resmi dan di biayai oleh pemerintah ,” tambahnya
H.Eep menjelaskan ,sebenarnya Perda No : 2 tahun 2022 memang sudah diundang sejak tahun 2022 namun masih minimnya sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat yang mengetahui .
Sehingga sambung H.Eep ,dengan sosialisasi Perda No : 2 tahun 2022 yang sekarang digelar dapat lebih efektif dan Perda dapat tersampaikan melalui perwakilan desa dengan melibatkan kader PAN ,” pungkasnya (HS)




















