Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat serta membenahi lingkungan desa. Pemberdayaan menjadi salah satu tugas utama karena menyangkut langsung kepentingan warga.
Hal inilah yang menjadi pedoman Kades Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Yanto, dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Sejak dilantik, dirinya langsung bergerak cepat dengan melakukan pembenahan internal, khususnya pada tataran aparatur desa.
“Sejak awal, saya tegaskan bahwa penataan pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. Kami ubah paradigma aparatur desa agar memahami dan menjalankan tugasnya masing-masing secara tertib dan sesuai tupoksi,” ujarnya. Senin (04/08/2025)
Yanto mengungkapkan, pelayanan kepada masyarakat kini berjalan lebih baik seiring dengan pembenahan sistem kerja perangkat desa. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya mencari dan mengelola potensi desa guna meningkatkan pendapatan asli desa (inkam).




















