Gedung tersebut merupakan aset barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian HAM melalui mekanisme pengelolaan aset negara.
Novita menyampaikan apresiasi kepada KPK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang atas sinergi yang memungkinkan aset tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, kepercayaan dalam pengelolaan aset negara harus dijawab melalui tiga komitmen utama, yakni penggunaan yang produktif, pemeliharaan yang baik, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Dengan demikian, aset yang semula hadir melalui proses penegakan hukum kini bertransformasi menjadi instrumen pembangunan kapasitas bangsa,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri HAM RI.
Ia menegaskan, pembangunan HAM bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan harus menjadi bagian dari cara seluruh unsur pemerintahan merencanakan pembangunan, menyusun kebijakan, memberikan pelayanan, dan mengevaluasi hasilnya.
Keberhasilan pembangunan HAM, lanjutnya, tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, pelatihan, maupun kegiatan yang dilaksanakan. Ukuran sesungguhnya adalah perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan yang lebih adil, akses terhadap hak dasar yang semakin terbuka, perlakuan tanpa diskriminasi, serta tersedianya mekanisme penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan.
PPSDM HAM pun diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama yang terbuka bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah, aparat penegak aturan, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, komunitas, dan masyarakat umum.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, mengapresiasi percepatan pemanfaatan aset negara tersebut sehingga dapat segera difungsikan sebagai fasilitas pengembangan sumber daya manusia HAM.
Ia menjelaskan, aset tersebut diserahterimakan pada 6 Januari 2026. Dalam waktu kurang dari satu tahun, bangunan itu sudah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan Kementerian HAM.
Menurut Mungki, proses pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan pemerintahan sering kali membutuhkan waktu panjang, termasuk untuk penyelesaian administrasi dan pengalihan status kepemilikan atau penggunaannya.
“Ini yang kami harapkan dari KPK, bahwa aset yang kami serahterimakan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat. Jadi, asas kemanfaatannya terasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat publik melalui penggunaan aset negara secara tepat.( Yus is )




















