Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Banyaknya dugaan oknum kepala desa ataupun oknum perangkat desa yang bermain dalam proyek yang bersumber dari dana desa, menjadi sorotan serius pihak organisasi profesi wartawan, yaitu Forum Wartawan Priangan (FORWAPI).
Ketua Umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Halim Saepudin, menegaskan pentingnya perangkat desa menjaga integritas dan netralitas dalam pengelolaan Dana Desa. Hal itu sesuai dengan sejumlah regulasi yang secara tegas melarang perangkat desa terlibat langsung dalam proyek pembangunan desa.
Halim menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, serta menerima imbalan yang dapat memengaruhi kebijakan.
Sementara itu, pada Pasal 29 huruf g ditegaskan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa. “Artinya perangkat desa tidak boleh menjadi kontraktor, pemasok material, atau pengelola proyek Dana Desa,” ujarnya. Sabtu (06/09/2025).
Larangan tersebut juga dipertegas dalam PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 yang mengatur perangkat desa wajib bekerja jujur, transparan, akuntabel, serta tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek.




















