“Kami menerima pengaduan ini sebagai bagian dari fungsi sosial organisasi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun demikian, karena dalam pengaduan tersebut terdapat dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan PPID BPJPH Tasikmalaya, maka langkah pertama yang akan kami lakukan adalah melakukan penelusuran fakta, verifikasi data, serta berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak berwenang untuk memastikan kejelasan informasi tersebut,” ujar Dadang Suhendar saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026)
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum menarik kesimpulan akhir terhadap substansi pengaduan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Menurutnya, seluruh informasi harus diverifikasi secara cermat mengingat perkara ini berkaitan erat dengan dugaan penggunaan nama atau identitas lembaga resmi negara.
“Kami tidak ingin informasi yang belum terverifikasi menjadi simpangan yang merugikan salah satu pihak. Setelah hasil verifikasi didapatkan, barulah kami akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pendampingan hukum maupun mediasi jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, DPD LSM JSI Jawa Barat masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan guna melengkapi data penelusuran. Pihaknya juga telah mengimbau para pekerja untuk melengkapi bukti-bukti dokumen pendukung guna memperkuat proses penanganan kasus ini.




















